Pemkab Banyuwangi Luncurkan Dua Kebijakan Ekonomi

By SEMANGAT BANYUWANGI - April 18, 2015


Pemkab Banyuwangi Luncurkan Dua Kebijakan Ekonomi










BANYUWANGI - Melangkah ke triwulan kedua tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan dua kebijakan ekonomi terbaru lewat pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah: Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; dan Pendirian PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Secara aklamasi, tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi sepakat atas dua raperda usulan eksekutif lewat sidang paripurna, Jumat (17/4).

Ketua Panitia Khusus Raperda Pembentukan PT BPR Syariah, Ahmad Munif Syafaat, mengatakan ada dua penyempurnaan konsideran di raperda perihal produk keuangan BPR Syariah. Munif mengusulkan supaya sistem mudharabah dihapus karena tidak sesuai syariat Islam. Selain itu, modal awal disetor naik menjadi Rp 8 miliar dari usulan semula Rp 2 miliar. "Ini sudah disesuaikan dengan tingkat dan pertumbuhan ekonomi di Banyuwangi," kata dia.
Persentase modal pendirian BPR Syariah terbagi atas 99 persen milik Pemkab Banyuwangi dan 1 persen pihak ketiga. Juru bicara Fraksi PKB, Khusnan Abadi, mengatakan pendirian dan fungsi BPR Syariah mesti sesuai prinsip-prinsip dan identitas syariah yang ditetapkan oleh Islam. "Sesuai kondisi sosial masyarakat di sini yang mayoritas muslim. Jangan hanya simbol saja tapi praktiknya sama saja seperti bank konvensional," kata Abadi. Kondisi ini membuat pangsa pasar perbankan syariah terbuka lebar.
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan sebagai produk hukum daerah, kehadiran dua perda ini tidak ditujukan memenuhi jangka pendek alias kepentingan pragmatis. Melainkan untuk merespons kebutuhan jangka panjang dengan melihat tantangan yang semakin kompleks. "Kami segera mengirimkan pengesahan dua raperda ini ke Gubernur Jatim untuk secepatnya disahkan. Setelah itu dibentuk Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana," kata Bupati Anas.
Perihal Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, ia mengatakan maksud perda ini untuk mendongkrak kenaikan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berbasis potensi lokal tanpa mengorbankan sektor pertanian. Klausul lebih rinci yang mengatur skala prioritas perusahaan dan lokasi investasi akan ditentukan dalam Peraturan Bupati.
Pemberian insentif, kata Bupati Anas,  adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangkan mendorong peningkatan penanaman modal di Banyuwangi. Sedangkan pemberian kemudahan merupakan penyediaan fasilitas dari pemkab kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka peningkatan penanaman modal di daerah. "Pemerintah daerah memberikan insentif dan atau kemudahan penanaman modal sesuai kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Kriteria penanam modal yang bisa mendapatkan kemudahan, terang Bupati Anas, antara lain, memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, dan menggunakan sebagian besar sumber daya lokal. Penanaman modal yang memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto (PDRB), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, bermitra dengan UMKM atau koperasi, dan lain-lain juga bisa mendapat kemudahan.
Bupati Anas menambahkan, bentuk insentif yang diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria bisa berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, atau pemberian bantuan modal. "Sedangkan pemberian kemudahan antara lain  berupa penyediaan data dan informasi penanaman modal sektor potensial dan peluang kemitraan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, dan percepatan pemberian perizinan," kata dia.
Menurut Bupati Anas, dengan diajukannya raperda pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal tersebut, Pemkab Banyuwangi ingin mempercepat adanya investasi yang lebih besar dan terukur di Bumi Blambangan, baik investasi di sektor pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. "Misalnya di sektor kesehatan, pemkab akan memberikan kemudahan pendirian rumah sakit (RS) yang telah membawa lima dokter spesialis," cetusnya.
Sementara, terkait pendirian BPR Syariah, diharapkan lembaga keuangan tersebut mampu menjadi instrumen untuk mendorong optimalnya penyaluran kredit mikro kepada masyarakat.
Bupati  Anas mengatakan, pembentukan BPR Syariah diharapkan mampu menaikkan derajat perekonomian masyarakat Banyuwangi. "Dengan pendirian PT BPR Syariah ini, intervensi daerah untuk mendorong kredit mikro bisa tumbuh optimal," ujarnya.
Rencana mendirikan PT BPR Syariah ini didasari sejumlah pertimbangan. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain, pertumbuhan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di kabupaten berjuluk Sunrise of Java ini luar biasa pesat. Selain itu, penyaluran kredit perbankan di Bumi Blambangan pada tahun 2014 mencapai Rp 13 triliun lebih.
Tidak hanya itu, berdasar data Bank Indonesia (BI), kata Bupati Anas, kredit produktif di Banyuwangi mencapai 70 persen, sedangkan kredit yang digunakan untuk keperluan bersifat konsumtif hanya sekitar 20 persen. "Duit pemkab kan banyak. Selama ini duit pemkab kita titipkan di perbankan untuk mendorong perkreditan. Kita ingin mempercepat pembangunan di Banyuwangi dengan keterlibatan pemkab dalam pendirian bank," kata dia.
Dengan berdirinya PT BPR Syariah, imbuh Bupati Anas, pemkab ingin menarik dana masyarakat di desa-desa yang selama ini tidak masuk ke bank konvensional. "Intinya, dengan BPR Syariah ini intervensi daerah untuk mendorong kredit mikro bisa tumbuh lebih optimal," cetusnya.
Bupati Anas menggambarkan, berdasar pengalaman BPR Jatim, kredit bermasalah alias not performing loan (NPL) di sektor kredit mikro sebesar nol persen. Artinya, kredit mikro yang disalurkan BPR Jatim seluruhnya dapat dilunasi nasabah. "Kredit mikronya tidak ada yang tidak dilunasi," bebernya.
Seperti diketahui, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun industri kecil dan menengah (IKM) kerap kali mengalami kendala kesulitan modal. Padahal, sektor tersebut cukup banyak menyerap tenaga kerja. Dengan kemudahan akses permodalan, sektor UMKM dan IKM di Bumi Blambangan diharapkan terus tumbuh dan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat. (Humas & Protokol)
Sumber: http://banyuwangikab.go.id/berita-daerah/pemkab-banyuwangi-luncurkan-dua-kebijakan-ekonomi.html

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar